Contoh Surat Jual Beli Tanah – Tanah adalah aset properti yang berharga. Oleh sebab itu bisa memiliki tanah adalah aset yang sangat berharga dan bernilai tentunya. Sensitifitas tanah sebagai aset dan properti banyak orang mendapatkan keuntungan menjadi sebagai profesi jual tanah. Namun dalam proses jual beli aset ini harus penuh hati-hati. Apalagi mengecek surat tentang jual beli, coba simak contoh surat jual beli tanah dibawah ini.
Contoh surat jual beli tanah dibawah ini adalah beberapa contoh membuat berita acara tentang suatu bukti proses jual beli tanah. untuk mengetahui cara membuat surat jual beli tanah, informasi dibawah ini sangat bermanfaat dan sayang untuk diabaikan. Terutama bagi siapa saja yang berkecimpung didunia aset dan properti.
Contoh surat jual beli tanah ini sangat membantu siapa saja yang ingin menjual dan membeli tanah. yang terpenting adalah isi surat harus memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. Mulai dari data, pernyataan pihak pertama maupun kedua serta adanya saksi yang dapat dipercaya. Dan jika ingin membuat sendiri surat perjanjiannya maka contoh dibawah ini sangat membantu.
Tahukah bahwa dalam membuat surat jual beli tanah seseorang harus tahu tentang ketentuan undang-undang yang berlaku dan wajib tertera dalam surat tersebut. Surat harus mengandung beberapa unsur yang menjadi peraturan dalam hal jual beli tanah. sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa peraturan dalam surat ini di buat dalam rangka menghindari munculnya hal yang tidak diinginkan terjadi. Bagaimana bentuknya surat jual beli tanah perhatikan contoh berikut ini.
Daftar Isi
1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Untuk contoh surat yang pertama ini dibuat dengan sebaik-baik surat perjanjian. Pentingnya perjanjian dan keterangan yang ada di dalam isi surat membutuhkan perhatian dan ketelitian. Bahkan dalam perjanjian jual beli tanah ini harus didampingi saksi yang bertanggung jawab. Hal ini mencegah adanya sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi di lain hari. Berikut contoh surat tersebut
Surat Perjanjian
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Jepri Syahputra
Umur ; 56 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jl. Rampai nomor 36 Sidocantik Asahan
No KTP : 8765783003865
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama
Nama : Ponirin
Umur ; 37 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Blok 8 Lima Puluh Kabupaten BatuBara
No KTP : 253674993656
Dan sebagaimana nama diatas adalah yang bertindak sebagai nama atau diri pribadi dan akan berperan sebagai pihak kedua. Sebagai pihak pertama akan berjanji untuk mengikat diri untuk menjual tanah pada pihak kedua serta begitu juga dengan pihak kedua berjanji serta mengikatkan diri untuk membeli sebidang tanah yang dibeli dari pihak pertama yaitu berupa:
Sebidang tanah yang luasnya 80.000 m2 (delapan ribu )meter persegi yang terletak di Desa Blok 8 RT 5/RW 17 Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dengan ketentuan batas sebagaimana berikut ini :
- Sebelah barat akan berbatasan dengan tanah milik wak Sadli
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Andri
- Untuk sebelah Utara berbatasan dengan tanah Wak Aceh
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah ferdi
Adapun dengan syarat serta ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya dalam 4 (empat pasal, dibawah berikut ini:
Pasal 1
Harga
Bahwasanya jual beli tanah tersebut diatas telah disetujui dan dilakukan oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga tanah tersebut sebesar Rp. 900.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 2
Cara Pembayaran
Sebagai tanda jadi maka pihak kedua membayar sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan akan dibayar oleh pihak kedua sesuai perjanjian pada tanggal 11 februari 2019
Pasal 3
Jaminan dan Saksi
- Sebagai pihak pertama akan memberikan jaminan sebagai bukti bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah benar kepemilikan pihak pertama pribadi atau sendiri dan tidak ada pihak lain yang ikut berhak sebagai kepemilikannya.
- Dan juga pihak pertama menjamin dengan memperkuat pernyataan dengan menghadirkan dua orang saksi yang akan menandatangani surat perjanjian tersebut sebagai saksi.
Dan adapun kedua orang saksi yang disebutkan diatas adalah:
- Saksi I
Nama : Reni Panjaitan
Umur ; 47 Tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Rampai nomor 36 Sidocantik Asahan
Nama diatas sebagai saksi I (pertama)
- Saksi II
Nama : Rahmi
Umur ; 50 Tahun
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : Jl. Rampai nomor 36 Sidocantik Asahan
Nama diatas sebagai saksi II (kedua)
Pasal 4
Penyerahan
Bahwasanya pihak pertama telah berjanji dan mengikat diri akan memberikan dan menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak kedua dengan ketentuan selambat-lambatnya seminggu setelah pihak keduatelah melunasi seluruh pembayaran yang telah disepakati.
Demikian sebagaimana surat perjanjian ini dibuat sebanyak du rangkap, disertai materai dan juga memiliki kekuatan hukum yang berlaku sama kepada kedua belah pihak. Pernyataan perjanjian ini dilakukan oleh kedua pihak dengan keadaan sadar tanpa berada paksaan siapapun dan pada tekanan dari manapun.
Dibuat : di Asahan
Tanggal : 12 Januari 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Jepri Syahputra Ponirin
Saksi –saksi
2. Contoh Surat Jual Beli Tanah Waris
Aset dan properti tanah terkadang didapat dari warisan keluarga atau orang tua yang telah meninggal atau yang telah diberikan kepada ahli waris. walaupun memiliki hubungan kekeluargaan surat jual beli tanah tetap dilakukan dengan menggunakan ketentuan yang berlaku. Misalnya untuk jual beli tanah waris ini walaupun tanah adalah hak waris maka tetap akan dibuatkan prosedur suratnya
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wawan Dendi
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jl. Tanjung Kubah Air Putih
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama (Penjual)
Nama : Raka Mansi
Umur ; 43 Tahun
Pekerjaan : Polisi
Alamat : Jl. Sipare-Pare Kota Kerang
Dengan ini tepatnya pada hari jumat tanggal dua puluh empat september dua ribu sembilan belas ini telah terjadi ikrar perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua sebidang tanah yang berukuran seluas 50 m2 dengan nomor akta 3790/75529/0 dengan harga sebesar Rp 43 juta (empat puluh tiga juta rupiah). Adapun batas-batas tanah yang dijual tersebut adalah yang berbatasan dengan
- Sebelah barat akan berbatasan dengan tanah milik Saud
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Joko
- Untuk sebelah Utara berbatasan dengan tanah Umar Latif
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Rey Utama
Maka dengan ini dinyatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi kepemilikan sah oleh pihak kedua setelah ditandantanganinya perjanjian surat jual beli tanah ini oleh pihak kedua. Demikian surat ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Perjanjian ini dilakukan dengan keadaan sadar antara kedua belah pihak tanpa interpensi oleh siapapun.
Indrapura, 24 september 2019
Pihak Pertama (I) Pihak Kedua (II)
Wawan Dendi Raka Mansi
Saksi Ketua RT
- Rani Hrp Paino
- Supardi Ketua RW Burhan
3. Contoh Surat Jual Beli Tanah di Perkampungan
Adalagi contoh surat perjanjian jual beli tanah yang dilakukan di perkampungan dengan model yang berbeda namun tetap mengikuti muatan prasyarat surat perjanjian yang telah diatur dalam perundang-undangan. walaupun bentuknya lebih singkat dan sederhana tetap memiliki unsur memenuhi persyaratan jual beli tanah pada umumnya berikut contoh nya
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ratimin Siagian
Umur ; 47 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat : Perdagangan kabupaten Simalungun
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama (Penjual)
Nama : Kadri Sitorus
Umur ; 48 tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Lormes Kota Simalungun
Dengan ini tepatnya pada hari jumat tanggal dua puluh empat september dua ribu sembilan belas ini telah terjadi ikrar perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua sebidang tanah yang berukuran seluas 80 m2 dengan harga sebesar Rp 57 juta (lima puluh juta rupiah ) dan pembayaran akan dilakukan dihadapan para saksi yang telah ada.
Batas tanah
- Sebelah barat akan berbatasan dengan tanah milik Saud
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Joko
- Untuk sebelah Utara berbatasan dengan tanah Umar Latif
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Rey Utama
Mak dengan dibuatnya surat perjanjian diatas terhitung hari jumat tanggal 28 Desember 2019 bahwa tanah tersebut telah menjadi kepemilikan pihak kedua secara sah. Disetujui dan telah disepakati antara kedua belah pihak dan saksi-saksi yang dihadirkan pada saat itu. Hal ini dinyatakan dan disepakati dengan keadaan sadar diri dan tanpa dibawah tekanan dari pihak manapun.
Demikianlah surat jual beli tanah ini dibuat, dan setelah dipahami antara kedua belah pihak. Baik pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua pihak pembeli menandatangani surat perjanjian ini dan dengan demikian maka surat ini telah sah berpindah dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Simalungun 28 Desember 2019
Pihak I Penjual Pihak II Pembeli
Ratimin Siagian Kadri Sitorus
Saksi
- Alex Sukirman 3. Dani Simatupang
4. Contoh Surat Jual Beli Tanah Yang Singkat
Berikut ini contoh singkat jual beli tanah. walaupun sedikit singkat tetap mengandung unsur yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang jual beli tanah. dan adapun model surat tersebut adalah sebagai berikut.
Surat Keterangan
Jual Beli tanah
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Fais Alhabsy
Umur ; 35 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat : Air Joman Kabupaten Rengat
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama
Nama : Rusiadi
Umur ; 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Medan Timur
Sebagai pihak kedua
Bahwasanya pihak pertama dengan ini menyatakan telah menjual tanah kepada pihak kedua dengan luas 1.500 m2 tepat berada di jalan utara sebesar Rp. 67.000.000 (enam puluh juta rupiah)
Demikian diatas surat perjanjian jual beli tanah yang dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan apapun. Jika apabila terdapat kesalahan serta kekeliruan yang terdapat dalam surat perjanjian jual beli tanah ini maka akan dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku semestinya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi
Itulah beberapa contoh surat jual beli tanah diatas dipaparkan. Contoh diatas menunjukkan surat yang dibuat untuk kekuatan hukum adanya proses jual maupun beli tanah yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan undang-undang yang berlaku. Walaupun bentuknya sedikit berbeda namun memuat isi yang sama.
Perlu diperhatikan kembali dari contoh surat jual beli tanah ini bahwa diharapkan untuk membacanya dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesalahpahaman sehingga menimbulkan kerugian salah satu pihak. Pentingnya surat jual beli tanah ini sehingga harus dibuat resmi dan diketahui oleh pihak yang berwenang serta saksi.