Pelestarian Lingkungan Hidup

Pelestarian Lingkungan Hidup – Pada Artikel ini kamu akan mempelajari mengenai pelestarian lingkungan hidup. berikut yang akan kamu akan pelajari dimulai dari pengertian pelestarian lingkungan hidup, upaya, usaha, serta fungsi pelestarian lingkungan hidup.

Pengertian Pelestarian Lingkungan Hidup

pelestarian lingkungan hidup
pixabay.com

Sebelum membahas pengertian dari pelestarian lingkungan hidup, kita harus tahu lebih dahulu arti dari kata “lestari” dari kata pelestarian. lestari memiliki arti berupa tetap seperti keadaan awal/semula, yang bisa dikatakan tidak berubah, bertahan kekal.

Kemudian mendapat tambahan kata imbuhan pe-an, menjadi pelestarian yang berarti proses, cara, sikap yang dilakukan untukmelestarikan, perlindungan dari kerusakan dan kemusnahan.

Sedangkan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan seluruh benda, energi dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memberikan pengaruh kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Lingkungan hidup tidak hanya bersifat fisik seperti udara, air, tanah, cuaca, dan sebagainya. Tapi dapat juga berupa lingkungan sosial, yang meliputi semua faktor atau keadaan di dalam masyarakat sehingga menyebabkan perubahan sosiologis. ontohnya seperti politik, ekonomi, sosial budaya.

Di negara tercinta kita ini, upaya pelestarian lingkungan hidup telah menjadi tanggungjawab pemerntah dan masyarakat. Tidak hanya itu, aturan mengenai pelestarian ini juga telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga Artikel Tentang Rotasi dan Revolusi Bumi

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

pelestarian lingkungan hidup
pixabay.com

Kerusakan alam terjadi karena campur tangan manusia yang tidak bertanggungjawab dalam hal mengolah kekayaan sumber daya alam.

Jika tidak ada reaksi atau tindakan, maka kerusakan alam dapat membuat penurunan pada kualitas lingkungan hidup.

Sehingga dapat menimbulkan bencana alam dan terjangkitnya penyakit. untuk itu perlu ada upaya dalam pelestarian lingkungan hidup untuk mengurangi resiko daripada kerusakan alam serta mempertahankan kualitas lingkungan hidup.

Kemudian, undang-undang tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam aturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa pengaruh lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999  mengenai pengendalian pencemaran danau atau perusakan laut dan peraturan pemerintah No. 41 mengenai pengontrolan pada pencemaran udara.

Contoh upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah daratan:

  • Pembuatan Sengkedan (Terasering), untuk lahan miring (tidak datar)
  • Pembuatan taman kota, berfungsi untuk mengurangi atau membersihkan udara kotor dalam kota sehingga suasana nyaman dan asri
  • Reboisasi, penanaman kembali lahan yang telah gundul
  • Aturan tata guna lahan, yakni upaya pengendalian lahan yang disesuaikan dengan wilayah sekitarnya
  • Rehabilitasi lahan, adalah upaya penyuburan kembali lahan yang tidak subur, kritis dan prosuktif
  • Membuat daerah resapan air, berfungsi sebagai pencegah banjir dan menyimpan air tanah dalam jumlah yang banyak
  • Melakukan rotasi tanaman, supaya unsur hara dalam tanah tetap terjaga atau habis hanya untuk satu jenis tanaman

Baca Juga Artikel Tentang Rotasi dan Revolusi Bulan

Selain melestarikan di wilayah daratan. kita harus melakukan pelestarian di wilayah perairan yang meliputi sungai, danau, dan laut. berikut merupakan contoh upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah perairan. 

  • Membuat tempat penangkaran, pembuahan biota laut agar tidak punah
  • Menghindari kebocoran pada tangki minyak di laut
  • Tidak membuah sembarangan limbah industri atau rumahan ke dalam sungai
  • Pelestarian karang laut yang merupakan habitat ikan
  • Tidak melakukan penangkapan hasil laut dengan cara yang menyalahi aturan atau menyimpang seperti pengeboman ataupun sengatan listrik
  • Menyediakan tempat sampah di perahu, pinggir pantai atau tempat wisata air lainnya

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

pelestarian lingkungan hidup
pixabay.com

Lingkungan hidup kian terancam oleh peradaban manusia yang rakus. oleh karena itu diperlukan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Pelestarian lingkungan hidup merupakan serangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh beragam fenomena agar tetap mampu mendukung kehidupan makhluk hidup.

Upaya pelestarian dijalankan agar sumber daya pada lingkungan hidup bisa bertahan selama mungkin dan bisa dinikmati atau dirasakan oleh generasi yang akan datang atau berkelanjutan. Berikut merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup:

#Usaha Pelestarian Hutan

pelestarian lingkungan hidup
pixabay.com

Upaya ini dilaksanakan melalui pengendalian tata guna lahan sistem tebang pilih, reboisasi, dan sistem tumpang sari pada tanaman pertanian. Sistem tumpang sari dijalankan peladang dengan metode menanam tanaman pangan diantara pohon utama.

Pelestarian hutan juga bisa dikerjakan dengan membuat zonasi hutan sesuai dengan peruntukannya seperti hutan lindung yang seharusnya steril dari segaka bentuk aktivitas manusia.

#Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati

giphy.com

Upaya pelestarian juga dilakukan pada berbagai macam vegetasi dan hewan. Beberapa flora dan fauna langka yang terancam punah yang patut dikonversi seperti anggrek hitam, komodo, dan badak Jawa.

#Usaha Pelestarian Tanah dan Sumber Daya Air

pelestarian lingkungan hidup
pixabay.com

Pelestarian sumber daya air dilakukan untuk mencegah pencemaran, merawat, dan membersihkan air dan menghemat air. DAS di hulu dan hilir patut dijaga kelestariannya agar jangan sampai menimbulkan petaka di kemudian hari.

Menanam benih pohon di perbukitan atau daerah gundul juga menjadi salah satu upaya konservasi tanah dan air.

#Usaha Pelestarian Sumber Daya Laut

pixabay.com

Pelestarian laut dapat dilakukan dengan tidak membuang sampah ke laut, tidak menggunakan bom ikan dan melarang illegal fishing. Tidak merusak terumbu karang saat juga merupakan bagian dari usaha pelestarian laut.

#Usaha Pelestarian Lingkungan Sekitar Tempat Tinggal Kita

Usaha Pelestarian Lingkungan Sekitar Tempat Tinggal Kita
pixabay.com

Kegiatan yang bisa kita lakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan kita adalah sebagai berikut.

  • Menggunakan listrik dan air sehemat mungkin
  • Membersihkan lingkungan secara berkala
  • Memilah sampah organik dan non organik sebelum dibuang
  • Menggunakan kendaraan hemat BBM dan minim polusi
  • Menanam tanaman di sekitar rumah untuk meningkatkan kadar oksigen

#Usaha Rehabilitasi Lahan Kritis

  • Rehabilitasi lahan kritis dilakukan dengan cara pengelolaan dan pengolahan tanah, sistem irigasi, pola tanam, pemberantasan hama dan gulma, pencemaran air dan sebagainya. Untuk tempat-tempat yang rawan erosi khususnya di daerah bantaran sungai, lereng pengunungan, dilakukan dengan cara penanaman dengan terasering, tanaman penguat dan pola tanam dari lahan terbuka ke lahan model kontur.
  • Rehabilitasi lahan hutan karena pola ladang berpindah dilakukan dengan cara memberi pengarahan tentang kerugian ladang berpindah kepada para peladang. Penertiban kawasan hutan, sosialisasi aturan, larangan dan sanksi, kepada seluruh masyarakat, baik para pengusaha yang memiliki hak penebangan hutan maupun masyarakat tradisional yang hidup di dekat hutan.

#Usaha Mencegah Pencemaran Air

  • Melindungi tata air dengan cara rehabilitasi hutan lindung, pencegahan kerusakan hutan, perluasan hutan, mencegah erosi untuk daerah yang hujannya tinggi, pengawetan tanah. Melindungi sungai dari pencemaran limbah buangan rumah tangga, industri. Membuat peresapan air hujan untuk daerah yang padat pemukiman.
  • Mengawasi sistem pembuangan limbah ke laut, sistem penangkapan ikan dengan racun dan perlindungan karang laut. Contohnya di sepanjang pantai utara Jawa, sekitar krakatau, selat malaka kepulauan mentawai.

#Usaha Mencegah Pencemaran Udara

  • Terutama kawasan industri dan kota-kota besar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan telah dilakukan pengawasan tingkat pencemaran pabrik dan kendaraan bermotor.
  • Di Jakarta pada tahun 2005 telah diberlakukan pelarangan merokok di tempat umum, yang melanggar sanksinya sangat keras yakni dapat didenda hingga Rp 50 juta rupiah atau hukuman kurungan hingga enam bulan.
  • Demikian pula kendaraan bermotor yang banyak mengeluarkan asap juga dilarang di beberapa tempat tertentu di perkotaan. Hal itu semua dilakukan agar lingkungan hidup kita tidak semakin rusak.

Demikian dari artikel mengenai “Pelestarian Lingkungan Hidup”, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmunya. Dan jangan lupa juga untuk membaca artikel lainnya, serta share ke teman-temanmu jika artikel ini sangat bermanfaat. Oh iya jangan lupa juga untuk mengunjungi Avantela, dan jika ada kekurangan atau kesalahan pada artikel mohon komentarnya ya. Terima Kasih!!

Tinggalkan komentar