Pengertian Kecelakaan Kerja

Pengertian Kecelakaan Kerja – Perlu diketahui bahwa setiap pekerjaan berpotensi pada resiko kecelakaan. Walaupun begitu, kita sebagai manusia pastinya tidak ingin hal itu terjadi.

Oleh karena itu dibuatlah sebuah solusinya walaupun hal itu hanya mengurangi resiko pada kecelakaan saat bekerja.

Di artikel ini kamu akan diberikan ulasan singkat dimulai dari pengertian kecelakaan kerja, jenis kecelakaan kerja, penyebab kecelakaan kerja, pencegahan kecelakaan kerja, serta diberikan contoh contoh dari kecelakaan kerja.

Pengertian Kecelakaan Kerja

pengertian kecelakaan kerja
ralali.news.com

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (Permenaker No. 03/MEN/1998).

Pengertian lain kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya (Standar AS/NZS 4801:2001).

Sedangkan definisi kecelakaan kerja menurut OHSAS 18001:2007 adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

Berikut ini beberapa pengertian kecelakaan kerja dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Suma’mur (2009), kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
  • Menurut Gunawan dan Waluyo (2015), kecelakaan adalah suatu kejadian yang (tidak direncanakan) dan tidak diharapkan yang dapat mengganggu proses produksi/operasi, merusak harta benda/aset, mencederai manusia, atau merusak lingkungan.
  • Menurut Heinrich (1980), kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya.
  • Menurut Reese (2009), kecelakaan kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman, yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman disebut sebagai penyebab langsung (immediate/primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang jelas / nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan terjadi.
  • Menurut Tjandra (2008), kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya.

Baca Juga Keselamatan Kerja di Laboratorium

Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja

jenis jenis kecelakaan kerja
plimbi.com

Menurut Bird dan Germain (1990), terdapat tiga jenis kecelakaan kerja, yaitu:

  1. Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda.
  2. Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
  3. Near miss, yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.

Berdasarkan lokasi dan waktu, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat jenis, yaitu (Sedarmayanti, 2011):

  1. Kecelakaan kerja akibat langsung kerja.
  2. Kecelakaan pada saat atau waktu kerja.
  3. Kecelakaan di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar).
  4. Penyakit akibat kerja.

Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (Suma’mur,1981):

  1. Kecelakaan kerja ringan, yaitu kecelakaan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakakukan pekerjaannya kembali atau istirahat < 2 hari. Contoh: terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir.
  2. Kecelakaan kerja Sedang, yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama > 2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
  3. Kecelakaan kerja berat, yaitu kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.

Baca Juga Keselamatan Kerja di Bengkel

Penyebab Kecelakaan Kerja

pengertian kecelakaan kerja
blog.safetyshoes.co.id

Kecelakaan kerja terjadi karena perilaku personel yang kurang hati-hati atau ceroboh atau bisa juga karena kondisi yang tidak aman, apakah itu berupa fisik, atau pengaruh lingkungan (Widodo, 2015).

Berdasarkan hasil statistik, penyebab kecelakaan kerja 85% disebabkan tindakan yang berbahaya (unsafe act) dan 15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition).

Penjelasan kedua penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah sebagai berikut (Ramli, 2010):

  1. Kondisi yang berbahaya (unsafe condition)yaitu faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak sesuai, Alat Pelindung Diri (APD) tidak efektif, lantai yang berminyak, dan lain-lain.
  2. Tindakan yang berbahaya (unsafe act)yaitu perilaku atau kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti ceroboh, tidak memakai alat pelindung diri, dan lain-lain, hal ini disebabkan oleh gangguan kesehatan, gangguan penglihatan, penyakit, cemas serta kurangnya pengetahuan dalam proses kerja, cara kerja, dan lain-lain.

Sedangkan menurut Ridley (2008), penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:

Situasi Kerja

  1. Pengendalian manajemen yang kurang.
  2. Standar kerja yang minim.
  3. Tidak memenuhi standar.
  4. Perlengkapan yang gagal atau tempat kerja yang tidak mencukupi.

Kesalahan Orang

  1. Keterampilan dan pengetahuan yang minim.
  2. Masalah fisik atau mental.
  3. Motivasi yang minim atau salah penempatan.
  4. Perhatian yang kurang.

Tindakan Tidak Aman

  1. Tidak mengikuti metode kerja yang telah disetujui.
  2. Mengambil jalan pintas.
  3. Menyingkirkan atau tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.

Kecelakaan

  1. Kejadian yang tidak terduga.
  2. Akibat kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya.
  3. Terhantam mesin atau material yang jatuh dan sebagainya.

Kecelakaan kerja juga bisa disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut (Rachmawati, 2008):

  1. Faktor fisik, yang meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara, dan lain-lain.
  2. Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, debu, kabut, awan, cairan, dan benda-benda padat.
  3. Faktor biologi, baik dari golongan hewan maupun dari tumbuh-tumbuhan.
  4. Faktor fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja.
  5. Faktor mental-psikologis, yaitu susunan kerja, hubungan di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja, dan sebagainya.

Pencegahan Kecelakaan Kerja

pencegah kecelakaan kerja
duitologi.com

Kecelakaan kerja dapat dicegah dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut (Suma’mur, 2009):

Faktor Lingkungan

Lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan pencegahan kecelakaan kerja, yaitu:

  1. Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja.
  2. Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan.
  3. Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.

Faktor Mesin dan Peralatan Kerja

Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.

Faktor Perlengkapan Kerja

Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.

Faktor Manusia

Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.

Kecelakaan kerja juga dapat dikurangi, dicegah atau dihindari dengan menerapkan program yang dikenal dengan tri-E atau Triple E, yaitu (Sedarmayanti,2011):

  1. Engineering (Teknik). Engineering artinya tindakan pertama adalah melengkapi semua perkakas dan mesin dengan alat pencegah kecelakaan (safety guards) misalnya tombol untuk menghentikan bekerjanya alat/mesin (cut of switches) serta alat lain, agar mereka secara teknis dapat terlindungi.
  2. Education (Pendidikan). Education artinya perlu memberikan pendidikan dan latihan kepada para pegawai untuk menanamkan kebiasaan bekerja dan cara kerja yang tepat dalam rangka mencapai keadaan yang aman (safety) semaksimal mungkin.
  3. Enforcement (Pelaksanaan). Enforcement artinya tindakan pelaksanaan, yang memberi jaminan bahwa peraturan pengendalian kecelakaan dilaksanakan.

Contoh Kecelakaan Kerja & Pencegahannya

pengertian kecelakaan kerja
halosehat.com

Contoh kecelakaan kerja dapat digolongkan dalam lima kelompok besar, berikut akan diulas beserta pencegahannya:

Kecelakaan Karena Alat Pengangkutan dan Lalu Lintas

Penyebab Kecelakaan kerja ini pada umumnya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  • Penempatan alat dan material yang tidak teratur, kurang baik dan tidak pada tempatnya.
  • Kurangnya disiplin pekerja pengangkutan.
  • Kurangnya keahlian pekerja pengangkutan.
  • Kurangnya pengamanan dalam pengangkutan dan lalulintas.
  • Kesalahan cara pengangkutan material/barang.
  • Kelebihan beban/muatan dalam pengangkutan.
  • Kurang lengkapnya rambu dantanda lalu lintas serta pengaman lainnya.

Pencegahan Kecelakaan karena alat pengangkutan dan lalu lintas

Pengaturan lalu lintas kendaraan, orang, barang dan peralatan harus mendapat perhatian dan pengawasan secara teratur.

Penempatan barang, material dan peralatan di dalam gedung harus diatur sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pekerja dan penghuni pada saat pengangkutan dan pemindahannya.

Ketentuan dan persyaratan pengangkutan dan pemindahan barang, material dan peralatan antara lain sebagai berikut:

  • Alat harus dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan.
  • Data dan informasi alat harus lengkap.
  • Perlengkapan tambahan harus ada dan berfungsi dengan baik.
  • Prosedur dan cara penggunaan alat harus benar.
  • Penempatan alat dan material harus baik dan teratur.
  • Disiplin dan keahlian pekerja harus tinggi.
  • Pengamanan dalam pengangkutan dan lalulintas harus baik.
  • Cara pengangkutan material/barang harus benar.
  • Beban/muatan tidak melebihi kapasitas alat pengangkutan.
  • Tanda lalu lintas dan pengaman lainnya harus lengkap.

Kecelakaan Karena Kejatuhan Benda

Penyebab kecelakaan kerja ini adalah sebagai berikut:

  • Kesalahan dalam membuang benda dari tempat yang tinggi.
  • Penyimpanan/peletakan benda atau peralatan yang tidak pada tempatnya
  • Memasang material/peralatan yang kurang baik dan tidak pada tempatnya.
  • Tidak adanya pengamanan terhadap benda/peralatan yang jatuh.
  • Kesalahan dalam mengangkat material/peralatan ke tempat yang tinggi.
  • Mengangkat material/peralatan dengan muatan berlebihan.
  • Pekerja tidak mengenakan topi pelindung/safety helmet.

Pencegahan Kecelakaan karena kejatuhan benda

Pencegahan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang rubuh antara lain sebagai berikut:

  • Perlu dipasang jaring atau jala pengaman di area bawah.
  • Harus dipasang tanda “Hati-hati, ada pekerjaan di atas”.
  • Dilarang membuang benda yang tidak terpakai ke bawah.
  • Penyimpanan/peletakan benda atau peralatan harus pada tempatnya.
  • Pemasangan material/peralatan harus baik dan pada tempatnya.
  • Cara mengangkat material/peralatan ke atas harus benar.
  • Mengangkat material/peralatan tidak melebihi batas muatan.
  • Pekerja harus mengenakan topi pelindung/safety helmet.

Kecelakaan Karena Tergelincir, Terpukul, Terkena Benda Tajam/Keras.

Kecelakaan kerja karena tergelincir, terpukul, terkena benda tajam/kerasumumnya sering terjadi. Kecelakaan ini disebabkan karena:

  • Pada umumnya kecelakaan tergelincir dan terpeleset disebabkan oleh jalan yang licin
    dan gelap, berdiri tidak pada tempatnya atau cara kerja yang salah.
  • Kecelakaan kerja karena terpukul disebabkan oleh cara kerja yang salah atau lalai.

Pencegahan Kecelakaan Karena Tergelincir, Terpukul, Terkena Benda Tajam/ Keras

Pencegahan kecelakaan kerja ini antara lain sebagai berikut:

  • Jalan kerja dan tempat injakan kaki harus tetap bersih, cukup terang dan tidak licin.
  • Cara kerja harus dalam posisi dan sikap yang benar.
  • Pekerja harus tetap hati-hati, teliti dan disiplin.
  • Jangan menggunakan alat kerja sembarangan dan bukan semestinya.

Kecelakaan Karena Jatuh dari Ketinggian

Kecelakaan ini bisa berakibat fatal, seperti cacat berat maupun meninggal dunia.Oleh karena itu pengawas dan pekerja harus waspada, teliti dan hati-hati padapekerjaan dengan potensi jatuh dari tempat tinggi.

Kecelakaan terjatuh dari tempat tinggi dapat terjadi pada pekerja untuk pekerjaan sebagai berikut:

  • Pekerjaan atap, plafon dan akustik.
  • Pekerjaan dinding dan kulit luar dengan menggunakan scaffolding atau gondola.
  • Pekerjaan instalasi listrik, telepon, data, AC dan plumbing.

Pencegahan Kecelakaan Karena Jatuh dari Ketinggian

Pencegahan kecelakaan ini antara lain sebagai berikut:

  • Pastikan scaffolding atau gondola layak pakai dan beban tidak melebihi kapasitas.
  • Injakan kaki harus kuat, bersih dan berlapis serta cukup lebar untuk posisi pekerja.
  • Pekerja harus menggunakan semua alat pengaman dan penyelamatan antara lain safety belt, safety rope and safety helmet.

Kecelakaan Karena Aliran Listrik, Kebakaran dan Ledakan

Kecelakaan ini juga bisa berakibat fatal yang dapat menyebabkan kematian. Kecelakaan ini dapat terjadi pada pekerja karena:

  • Kecelakaan karena aliran listrik terjadi karena adanya kabel listrik yang rusak dan mengenai anggota tubuh pekerja.
  • Kecelakaan karena aliran listrik terjadi karena adanya kelalaian pekerja, tidak mengamankan aliran listrik.
  • Kecelakaan karena kebakaran terjadi karena kepanikan dan tidak berfungsinya peralatan pendeteksian awal terhadap api atau asap dan tidak berfungsinya peralatan pemadam kebakaran seperti sprinkler, APAR atau hydrant.Kecelakaan karena ledakan terjadi karena kurang pengamanan terhadap bahan/material/peralatan yang mudah dan dapat meledak.

Pencegahan Kecelakaan karena aliran listrik, kebakaran dan ledakan

Pencegahan kecelakaan ini antara lain sebagai berikut:

  • Aliran listrik harus ditangani oleh pekerja yang ahli.
  • Pemeliharaan dan perbaikan kabel dan panel harus dilakukan secara kontinyu.
  • Pekerja harus teliti, hati-hati dan waspada serta mengamankan aliran listrik sebelum bekerja.
  • Pekerja dilarang merokok selama bekerja dan membuang api sekecil apapun di tempat bahan-bahan yang mudah terbakar.
  • Penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar harus jauh dari sumber api dan diberi tanda dilarang merokok.
  • Tempat penyimpanan bahan-bahan yang mudah meledak harus dingin dan tertutup rapat.
  • Pengamanan terhadap peralatan dan bahan material yang dapat meledak harus sangat hati-hati dan teliti.

Sekian dari pembahasan mengenai pengertian kecelakaan kerja semoga dapat bermanfaat. Jika ada kekurangan atau kesalahan pada materi tolong tulis dalam kolom komentar ya. Terimakasih!!

Tinggalkan komentar